Jumat, 18 April 2014

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014

                                                                                                                 
SALINAN
UNDANG
-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5
TAHUN
2014
TENTANG
APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan cita
-
cita bangsa
dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang
-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki
integritas, profesional,
netral
dan
bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, s
erta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan
bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang
-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pelaksanaan manajem
en aparatur sipil
negara belum berdasarkan pada perbandingan
antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan
oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi
yang dimiliki calon dalam rekrutmen,
pengangkatan, penempatan, dan promosi pada
jabatan sejalan de
ngan tata kelola pemerintahan
yang baik;
c. bahwa. . .
-
3
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang
-
Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi
bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang
bekerja pada instansi
pemerintah
.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
y
ang
diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian
dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang
-
undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dising
k
at PNS
adalah warga negar
a Indonesia
yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai
P
egawai ASN
secara
tetap
oleh
p
ejabat
pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan
.
4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga negara
Indon
esia
yang memenuhi syarat tertentu
,
yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
5.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai da
sar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
6. Sistem. . .
-
53
-
(2)
Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, dan
jaminan
kematian
sebagaiman
a dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf
b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang
diberikan dalam program jaminan sosial nasio
nal.
(3)
Bantuan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf d, berupa
pemberian
bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur da
lam
Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat
Manajemen
PPPK
Paragraf 1
Umum
Pasal
9
3
Manajemen
PPPK
meliputi:
a.
penetapan kebutuhan;
b.
pengadaan
;
c.
penilaian kinerja;
d.
peng
gaji
an
dan tunjangan;
e.
pengembangan kompetensi;
f.
pemberian penghargaan;
g.
disiplin;
h.
pemutusan h
ubungan perjanjian kerja;
dan
i.
perlindungan
.
Paragraf
2
. . .
-
54
-
Paragraf 2
Penetapan Kebutuhan
Pasal
9
4
(1)
Jenis
jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur
dengan Peraturan Presiden.
(2)
Setiap
I
nstansi
Pemerintah wajib
menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
PPPK
berdasa
rkan analisis jabatan dan analisis beban
kerja
.
(3)
Penyusunan kebutuhan jumlah
PPPK
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (2)
dilakukan untuk jangka
waktu
5 (
lima
)
tahun
yang diperinci per 1 (satu)
tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(4)
Kebutuhan jumlah dan
jenis
j
abatan PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan
K
eputusan Menteri.
Paragraf 3
Pengadaan
Pasal
9
5
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi calon
PPPK
setelah
memenuhi persyaratan.
Pasal
9
6
(1)
P
engadaan calon
PPPK
merupa
k
an kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan pada
I
nstansi
Pemerintah
.
(2) Pengadaan. . .
-
77
-
Pasal 1
36
Pada saat Undang
-
Undang ini mulai berlaku
,
Undang
-
Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok
-
Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
lndonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang
-
Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang
-
Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok
-
Pokok Kepegawaian
(Lembaran Nega
ra Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3890)
,
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 137
Pada saat Undang
-
Undang ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Kepegawaian Daerah yang diatur dalam Bab V
Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Ta
hun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan
peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 1
38
Pada saat Undang
-
Undang ini mulai berlaku, k
etentuan
peraturan perundang
-
undangan mengenai kode etik
dan
penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi
jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang
-
Undang
ini.
Pasal 139
. . .
-
6
-
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal
6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal
15
. . .
-
7
-
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cu
kup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
H
uruf a
Yang dimaksud dengan “penyelia” adalah Pegawai
ASN
yang diangkat berdasarkan keterampilan,
pendidikan, dan pengalamannya untuk
melaksanakan fungsi koordinasi dalam
penyelenggaraan
j
abatan
f
ungsional keterampilan.
H
uruf
b
Yang dimaksud dengan “mahir” adalah Pegawai ASN
yang diangkat berdasarkan keterampilan,
pendidikan, dan pengalamannya untuk
melaksanakan fungsi utama dalam
Jabatan
Fungsional
.
H
uruf
c
Yang dimaksud
dengan ”terampil” adalah Pegawai
ASN yang diangkat berdasarkan keterampilan,
pendidikan, dan pengalamannya untuk
melaksanakan fungsi lanjutan dalam jabatan
fungsional keterampilan.
Huruf
d
. . .
-
8
-
H
uruf
d
Yang dimaksud dengan ”pemula” adalah Pegawai
ASN yang diangkat
berdasarkan keterampilan,
pendidikan, dan pengalamannya untuk pertama kali
dan melaksanakan fungsi dasar dalam jabatan
fungsional keterampilan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat
(1)
H
uruf a
Yang dimaksud dengan ”
jabatan pimpinan tinggi
utama
adalah
kepala lembaga pemerintah
n
on
kementerian.
H
uruf b
Yang dimaksud dengan ”
jabatan pimpinan tinggi
madya
” meliputi sekretaris jenderal kementerian,
sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris
jenderal kesekretariatan lembaga negara,
sekretaris
jenderal lembaga non
struktural, direktur jenderal,
deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala
badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer
Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimba
ngan
Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain
yang setara.
H
uruf c
Yang dimaksud dengan ”
jabatan pimpinan tinggi
pratama
” meliputi
direktur, kepala biro
,
asisten
deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris
inspektorat jenderal,
sekret
aris kepala badan,
kepala
pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten
sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah
kabupaten/kota, kepala dinas
/kepala badan
provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
dan jabatan lain yang setara.
Ayat
(2)
. . .
-
9
-
Ayat
(2)
Cu
kup jelas.
Ayat
(3)
C
ukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
H
uruf a
Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi dasar
berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung
jawab jabatan dan resiko pek
erjaan yang ditetapkan oleh
peraturan perundang
-
undangan.
H
uruf b
Cukup jelas.
H
uruf c
Cukup jelas.
H
uruf d
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal
26
. . .
-
10
-
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2
)
H
uruf a
Cukup jela
s.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Skala pengajian dan tunjangan Pegawai ASN
ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan dari
m
enteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang k
euangan
.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf
e
Cukup jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal
32
. . .
-
12
-
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas
.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal
51
. . .
-
14
-
Pasal 59
Cukup jel
as.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Syarat s
ehat jasmani bagi penyandang dis
abilitas
disesuaikan dengan kebutuhan pelaksana
an
pekerjaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal
67
. . .
-
15
-
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Instansi Pemerintah memberikan kesempatan kepada PNS
untuk menduduki jabatan tertentu di instansi lain yang
sesuai dengan persyaratan kompetensi paling lama 1 (satu)
tahun.
Ayat (6)
Instansi Pemerintah memberikan kesempatan kepada PNS
untuk menduduki
jabatan tertentu di sektor swasta sesuai
dengan persyaratan kompetensi. Untuk memperkuat
profesionalisme PNS, instansi juga membuka kesempatan
secara terbatas dan tertentu kepada pegawai swasta untuk
menduduki jabatan ASN sesuai persyaratan kompetensi
pal
ing lama 1 (satu) tahun.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal
72
. . .
-
16
-
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke Instansi Daerah dan
sebaliknya setelah be
rkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Untuk mencegah konflik kepentingan PNS
yang memiliki
hubungan tali perkawinan dan hubungan darah secara
langsung dalam satu unit
kerja dapat
d
imutasi pada unit
yang berbeda berdasarkan keputusan Pejabat
Pembina
Kepegawaian
.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal
77
. . .
-
17
-
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ay
at (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “secara bertahap”, antara lain
bahwa proses perubahan sistem penggajian yang semula
berbasis pangkat golongan dan masa kerja menuju ke
sistem berbasis pada harga jabatan sehingga memerlukan
kesiapan menyusu
n peta jabatan dan analisis harga
jabatannya secara menyeluruh sehingga dibutuhkan waktu
yang cukup.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal
83
. . .
-
18
-
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup j
elas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
. . .
-
19
-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK ditetapkan sesuai
dengan siklus anggaran.
Ayat (4)
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK oleh
Menteri dengan memperhatikan pendapat menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bid
ang
keuangan dan pertimbangan teknis dari kepala BKN.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal
102
. . .
-
21
-
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Instansi Pemerintah tertentu”
adalah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan
Perundang
-
undangan yang mengatur mengen
ai Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah tersebut
di atas diisi melalui penugasan dan penunjukan Presiden,
Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Kepala
Kepolisian Negara Re
publik Indonesia.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam memilih 1 (satu) nama calon
pejabat pimpinan tinggi
utama dan/atau madya
, Presiden dapat dibantu
oleh tim.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”
jabatan pimpinan tinggi madya
di
tingkat provin
si” adalah sekretaris daerah provinsi.
Ayat (2). . .
-
25
-
c.
tuna
dak
sa adalah indiv
idu yang memiliki gangguan gerak
yang disebabkan oleh kelainan
neuromuscular
dan struktur
tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan,
amputasi, dan polio.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
5494
-
26
-