Jumat, 07 November 2014

UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN DAN PPPK

Isi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 adalah merupakan bagian dari Pokok-Pokok UU ASN yang berkaitan dengan Manajemen PPPK. PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang Non dan dimulai di tahun 2014 ini.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 94 Ayat (4) seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id berbunyi :"Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri."

UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan juga.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pengadaan dalam rangka penerimaan pendaftaran lowongan PPPK sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 Ayat (1,2) UU ini.

Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan belakangan ini juga ada kabar informasi terkait dengan penerimaan PPPK ini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2013 yang tidak lulus tes cpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini juga harus melalui seleksi juga. 

Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Mengenai hal ini juga berdasarkan pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat adalah oleh karena hal seperti berikut ini :
  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  2. Meninggal dunia.
  3. Atas permintaan sendiri.
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjikan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena hal-hal sebagai berikut :
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  2. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Terhadap PPPK ini, menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa : 
  • Jaminan hari tua.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan kematian.
  • Bantuan hukum.
"Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kemarian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 106 Ayat (2) UU tersebut yaitu yang terdapat pada keseluruhan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN.

Honorer Bisa Jadi Pegawai Kontrak

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Syamsulrijal Poma mengatakan, dengan berlakunya Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan menyesuaikan dengan undang undang tersebut.
“Termasuk mekanisme PPPK yang akan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Mekanisme ini secara langsung menghilangkan adanya tenaga honorer,” jelasnya pada Luwuk Post.
Ia mengatakan, ribuan tenaga honorer yang nantinya tidak lulus seleksi CPNS yang direncanakan akan diumumkan pada Rabu (5/2) nantinya akan diseleksi untuk diangkat menjadi PPPK berdasarkan kontrak kerja yang akan dibuat oleh pejabat pembinan kepegawaian. “Tentunya, pengangkatan pegawai PPPK ini akan mengacu pada tingkat kebutuhan pegawai,” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap berupaya agar ribuan tenaga honorer itu dapat bekerja kembali di setiap isntansi pemerintah. “Upaya itu ada tergantung tingkat kebutuhannya, yang paling penting pemda harus mengikuti UU ASN itu. Misalnya, guru dan tenaga kesehatan pemerintah masih membutuhkan maka akan dinagkat sebagai pegawai PPPK. Tentunya, berdasarkan kontrak kerja yang akan dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.
Namun, bagi yang tak terakomodir menjadi pegawai PPPK itu, dapat mengikuti seleksi CPNS umum yang akan dibuka dalam waktu dekat ini. “Kalau yang tidak terakomodir dapat ikut dalam seleksi CPNS umum,” tuturnya. (bd)

Nasib Pegawai Honorer Tak Jelas dalam UU ASN

Jauh-jauh dari Ponorogo, Rochmadi Sularsono datang ke Jakarta. Anggota Forum Perjuangan Honorer Indonesia (FPHI) ini tengah mempersoalkan UU No. 5 Tahun 2014. Ia menilai Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diskriminatif terhadap pegawai honorer. Intinya, ia menganggap UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer, seperti diatur Pasal 2 ayat (3) UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Secara khusus, pemohon memohon pengujian Pasal 2 hurufaij (asas manajemen ASN), Pasal 6 (jenis pegawai ASN), Pasal 58 (proses pengadaan PNS), Pasal 67 (Delegasi PP tata cara pengadaan dan tata cara sumpah PNS) dan Pasal 129 ayat (2) UU ASN (penyelesaian sengketa PNS). Misalnya, Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas a. PNS; dan b. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Pasal-pasal itu membuat nasib pegawai honorer tidak jelas karena tidak ada pengaturan khusus bagi pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT),” ujar Rohmadi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (22/9).

Rochmadi didampingi Anggota FPHI lainnya, Marsono (Pegawai PTT SMAN Sampung Ponorogo) dan Arif Kusuma (Pegawai Guru Honorer SD Besuki Ponorogo).

Rochmadi mengatakan berlakunya UU ASN telah membatalkan UU Pokok-Pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai negeri menjadi tiga golongan PNS, TNI/Polri, dan tenaga honorer. Perubahan istilah pegawai honorer menjadi PPPK ini bertentangan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap tidak bisa dikontrakkan.

“PPPK sifatnya kontrak, setiap tahun bisa diperpanjang. Padahal, profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifat pekerjaannya tetap,” ujar Rochmadi di hadapan majelis panel yang diketuai Wahidudin Adams.

Dia melihat melihat UU ASN banyak pertentangan aturan hukum termasuk dengan PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS dan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Menurut dia berlakunya UU ASN menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Sebab, kata “pengadaan” dalam Pasal 58 UU ASN menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus yang dimiliki tenaga honorer.

“UU ASN “mimpi buruk” bagi pegawai honorer nonkategori. Alih-alih mewadahi tenaga honorer, justru memunculkan PPPK, sebelum nasib tenaga honorer dipastikan. Aturan itu mematikan hak tenaga honorer seperti diamanatkan PP No. 56 Tahun 2012.”

“UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum yang adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” katanya.

Menanggapi permohonan, Wahiddudin Adams mempertanyakan legal standing pemohon apakah atas nama perorangan atau lembaga FPHI?. “Kalau mewakili forum itu, apa status forum itu berbadan hukum perkumpulan, yayasan, ormas? Ini harus diperjelas,” kata Wahid.

Dia juga menilai agar posita permohonan belum tergambar pertentangan normanya. Uraian permohonan lebih banyak menguraikan pertentangan dengan UU ASN dengan peraturan pemerintah. “Permohonan lebih banyak ‘curhatnya’ ya dan mengkaitkan dengan peraturan pemerintah,” kritiknya.

Dia mengingatkan UU ASN sebagai reformasi birokrasi sebagai pengganti UU Pokok-Pokok Kepegawaian, sehingga hanya mengenal PNS dan PPPK. Hal itu tidak bisa disamakan dengan aturan dalam UU Ketenagakerjaan. “Peraturan pemerintah yang masih mengacu UU Kepegawaian belum bisa diganti karena berlakunya UU ASN masih diberi tenggang waktu 2 tahun sejak diterbitkan,” katanya.

Anggota Majelis, Aswanto meminta pemohon menguraikan kerugian konstitusional dengan diberlakukannya pasal-pasal baik faktual maupun potensial. ”Ini harus betul-betul konkrit diurai dalam permohonan, kalau tidak berakibat permohonan kabur,” kata Aswanto.

Dia menyarankan agar permohonan ini mengatasnamakan perorangan saja karena FPHI belum memiliki AD/ART. “Bagian petitum yang banyak itu diubah dengan format petitum yang berlaku, pemohon bisa melihat contoh-contoh permohoan yang lazim di MK,” pintanya.

Panel lainnya, Patrialis Akbar juga menyarankan agar permohonan mengatasnamakan dua orang tenaga honorer yakni Marsono dan Arif Kusuma karena keduanya yang mengalami kerugian atau potensi. Sebab, pemohon Rochmadi sudah berstatus sebagai PNS, bukan tenaga honorer.

“Ya, memang nantinya pemohonnya bukan saya lagi, tetapi kedua tenaga honorer ini,” ujar Rochmadi usai persidangan menegaskan.


Share:

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Bisnis Online,Mlm,Peluang Usaha,Peluang Bisnis,Multi Level Marketing

JAKARTA – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Demikian halnya dengan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK.  Dalam UU ASN, PPPK  merupakan pegawai profesional. “PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Jadi tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (07/01).


Dikatakan, untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, seperti halnya untuk CPNS. Harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.

PPPK, seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” tambah Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno mengatakan, tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes, nantinya tergantung instansi atau pemerintah daerah masing-masing. Yang pasti, instansi yang punya K2 harus punya database. Hal ini menjadi PR bersama pemerintah pusat dan pemda. Setiap instansi yang mempekerjakan seseorang, harus jelas jenjang karirnya. “Bukan hanya masalah status, tapi kesejahteraannya juga harus diperhatikan,” tuturnya. (bby/HUMAS MENPANRB)


Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.blogspot.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate dari artikel berikut ini di: http://dadangjsn.blogspot.com/2014/01/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian.html#ixzz3IOCz8bx8

Sabtu, 01 November 2014

Kamus Bahasa Indonesia Online

Kamus Bahasa Indonesia Online   data berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia
Alamat website ini: www.KamusBahasaIndonesia.org   
Fungsi pencarian definisi kata sudah bekerja, silakan dicoba:
Masukkan kata dalam bahasa Indonesia untuk mencari arti / definisi
Kata yang dicari:     cari sejumlah kata sekaligus
tenagate.na.ga
[n] (1) daya yg dapat menggerakkan sesuatu; kekuatan: semakin tua, semakin kurang -- nya; ia tidak berdaya krn kehabisan --; (2) kegiatan bekerja (berusaha dsb): banyak -- terbuang dng sia-sia; segenap -- rakyat diarahkan ke pembangunan; (3) orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja; pegawai: dl lapangan perindustrian masih sangat dibutuhkan -- ahli




tenaga dalamkekuatan yg dahsyat atau hebat pd seseorang yg bersumber dr jiwa; kekuatan batin; tenaga batin
tenaga elektromotif[Fis] selisih potensial antara kutub-kutub sebuah elemen sebelum kedua kutubnya dihubungkan
tenaga gerak[Fis] energi kinetik
tenaga honorertenaga kerja yg dibayar dng uang honorarium
tenaga kependidikananggota masyarakat yg mampu mengabdikan diri dl menyelenggarakan pendidikan sesuai dng keahliannya, yg bertugas sbg pembimbing, pengajar, peneliti, pengelola, atau administrator pendidikan
tenaga kerjate.na.ga ker.ja
[n] (1) orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja, pegawai, dsb: proyek itu masih memerlukan ratusan --; (2) orang yg mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja
tenaga kudadaya (kekuatan) kuda; ukuran kemampuan mesin
tenaga ledak ototkualitas yg memungkinkan otot atau sekelompok otot untuk menghasilkan kerja fisik secara eksplosif
tenaga listriktenaga yg dihasilkan oleh arus listrik yg diukur dng watt; kekuatan listrik
tenaga masyarakatpekerja yg berasal dr masyarakat
tenaga mataharisumber penggerak yg berasal dr radiasi matahari
tenaga medistenaga kerja dl bidang kesehatan
tenaga mesinkekuatan yg ditimbulkan oleh mesin
tenaga nuklirte.na.ga nuk.lir
[n] sumber penggerak yg berasal dr nuklir
tenaga pendidiktenaga kependidikan yg bertugas sbg pembimbing, pengajar, dan/atau pelatih peserta didik
tenaga pengajartenaga pendidik yg tugas utamanya mengajar peserta didik
tenaga profesionalorang yg ahli menjalankan tugasnya dl suatu profesi tertentu
tenaga tekniktenaga kerja dl bidang teknik
tenaga tekniskaryawan yg bertugas membantu pimpinan dl bidang keteknisan
tenaga temporertenaga kerja untuk sementara waktu
tenaga terampilorang yg pekerja terampil krn melalui pengalaman tertentu
tenaga tetaptenaga atau pegawai yg diangkat dan bekerja secara tetap pd suatu lembaga (kantor, perusahaan, dsb) berdasarkan surat keputusan pimpinan)




aras tenaga[Fis] setiap nilai tenaga yg diizinkan untuk suatu sistem fisis yg dapat berkaitan dng lebih dr satu keadaan
bangkit tenaga listrikalat untuk mengubah tenaga mekanis menjadi tenaga listrik
biaya tenagasemua jenis pengeluaran yg dibayarkan kpd karyawan sbg balas jasa
kurang tenagatidak bertenaga; tidak kuat; (2) tidak cukup orang yg bekerja
memeras tenagame.me.ras tenaga
memeras keringat
menabur tenagame.na.bur tenaga
membuang-buang tenaga
pendapatan tenagapen.da.pat.an tenaga
pendapatan petani dikurangi bunga modal sendiri
pendapatan tenaga kerjapen.da.pat.an tenaga kerja
pendapatan yg diperoleh seorang buruh tani dl jangka waktu tertentu
pusat tenaga listrikpabrik pembangkit listrik
rugi tenagarugi berupa habisnya tenaga
tipe tenagajenis ternak yg dikembangbiakkan dng tujuan pokok untuk mendapatkan tenaganya (sbg penarik pedati, penarik roda, dsb)


Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/tenaga/mirip#ixzz3Ht2tsS4f

PP Mengenai Tenaga Honorer terbaru

PP Mengenai Tenaga Honorer terbaru

PP mengenai Tenaga Honorer terbaru - Tenaga Honorer selama ini menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah, keberadaan tenaga honorer memang sangat membantu kekurangan tenaga pendidik dan tenaga teknis lainnya, sehingga keberadaan para tenaga honorer tidak bisa dipandang sebelah mata, Hal inilah yang menjadi pendorong munculnya berbagai peraturan yang mengatur tenaga honorer, terakhir kalau tidak salah adalah PP Nomor 56 tahun 2012 ini. Ini merupakanPP yang cukup penting bagi tenaga honorer karena didalamnya berisi mengenai PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL dan disamping itu didalam PP No 56 Tahun 2012 ini juga berisi mengenai hal hal penting berkaitan dengan nasib tenaga honorer, Untuk lebih jelasnya, berikut Salinan mengenai PP Nomor 56 Tahun 2012 mengenai Tenaga Honorer 2012 beserta penjelasannya
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56 TAHUN 2012

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . .
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.
(8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


Wisnu Setiawan


PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang perlakuan bagi tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah maka pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

b. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:

a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,
berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan masa kerja dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,

mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Ayat (2)
Peraturan mengenai Tenaga Honorer terbaru
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5318

Nah, itu tadi mengenai PP yang mengatur mengenai tenaga Honorer tahun 2012, sangat penting dan sangat berguna bagi para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi dari blog ini Terimakasih

PERBEDAAN CPNS HONORER K1 dan K2

PERBEDAAN CPNS HONORER K1 dan K2
Perbedaan Honorer K1 dan K2 masih menjadi suatu hal yg membingungkan, berikut perbedannya:
Tenaga Honorer K2 adalah dimana Tenaga Honorer K2 tidak otomatis diangkat jadi CPNS tetapi melalui proses seleksi ujian. Honorer K1 langsung diangkat PNS
’Kalau ditanya mungkinkan honorer K1 menjadi K2, jawabannya ya bisa saja. Asalkan honorer K1 yang TMK itu karena masalah pembiayaan saja,’’ kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/5).
Untuk diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Dan, pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Sedang tenaga honorer K-2 adalah.....>> continue to

Definisi Tenaga Honorer Dipertegas


PURWOREJO - Pemerintah mengevaluasi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode sebelumnya. Langkah itu dilakukan agar pengadaan pegawai baru periode mendatang tidak kisruh. Anggota Komisi X DPR RI, HM Daromi Irdjas, menginformasikan hal itu kemarin. Dikemukakan, rencana evaluasi terhadap rekrutmen CPNS itu merupakan salah satu keputusan dari rapat gabungan beberapa menteri dengan Komisi X DPR RI. Di situ juga dibahas rencana merevisi PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Yang mendasari akan dilakukannya revisi terhada PP 48 adalah karena setelah peraturan itu diterapkan, ternyata menimbulkan multi tafsir. Akibatnya, pelaksanaan PP tersebut menjadi kurang baik. Dia memberikan contoh hal yang menimbulkan multi tafsir adalah tentang definisi tenaga honorer.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. ''Akibat dari ketentuan seperti itu, akhirnya tenaga honorer yang bertugas di lembaga swasta tidak ikut diangkat,'' katanya.
Dampak buruk lainnya, lanjut Daromi, banyak tenaga honorer di lembaga pemerintah yang berusaha agar bisa segera diangkat sebagai CPNS, sehingga menurut pengamatannya, banyak yang merekayasa masa kerja. ''Karena banyak kelemahan, akhirnya PP 48 itu akan direvisi,'' tuturnya.
Definisi
Rencananya, hal-hal yang akan direvis antara lain menyangkut definisi tenaga honorer. Definisinya akan lebih dipertegas dan diperjelas. Juga tentang tahapan-tahapan rekrutmen CPNS, sehingga nantinya akan makin jelas siapa saja tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS, serta siapa yang berhak mengangkat. Apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau ada pejabat lain yang bisa mengangkat tenaga honorer. Misalnya, apakah kepala sekolah berhak mengangkat tenaga honorer atau tidak. Lalu akan dipikirkan juga bagaimana nasib tenaga honorer di lembaga swasta.
Menurut Daromi, seyogianya pemerintah secepatnya menerbitkan revisi PP 48. Sebab jadwal pengadaan CPNS akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang. Di bagian lain, dia menginformasikan, jumlah guru bantu di Tanah Air sebanyak 210 ribu orang. Dari jumlah itu, yang diangkat dengan PP 48 pada tahap pertama sebanyak 44 ribu orang. Kalau setiap tahun hanya mengangkat 44 ribu orang, dia khawatir janji pemerintah mengangkat seluruh guru bantu sampai tahun 2009 tidak terealisir seluruhnya. (yon-24)