Rabu, 07 Mei 2014

LANGKAH-LANGKAH MENDAPATKAN SK LEGALITAS HIMPUNAN MAHASISWA DAERAH

LANGKAH-LANGKAH MENDAPATKAN SK LEGALITAS HIMPUNAN MAHASISWA DAERAH





Assalamualaikum Wr,Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua

Kali ini admin dari blog HML Semarang akan menceritakan bagaimana langkah-langkah yang kami lakukan dalam mendapatkan Surat Keputusan Legalitas Organisasi Kemahasiswaan yang mana dengan adanya SK Legalitas ini berarti organisasi kita resmi dinaungi oleh pemerintah daerah dan sekaligus memiliki garis koordinasi yang jelas antar dewan pengurus himpunan dengan pemerintah daerah untuk mempermudah bantuan baik dalam bentuk materi dan lainnya,dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

SK Legalitas adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan ditandatangani oleh bupati setempat yang mana dalam SK tersebut terdapat hukum-hukum dan peraturan-peraturan serta ketentuan yang harus ditaati oleh pengurus himpunan dan pemerintah daerah. Hukum,peraturan dan ketentuan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang tentang Kepemudaan (Bisa di download di Blog HML Semarang), UUD 1945 dan juga butir-butir Pancasila. Setelah terbitnya SK Legalitas ini, berarti organisasi kita punya identitas atau landasan yang kuat dalam berorganisasi di tempat orang dan juga membantu kita dalam proses pencairan dana pemerintah jika kita mendapat bantuan dana.

SK HML SEMARANG 1

SK HML SEMARANG 2

SK HML SEMARANG 3

SK HML SEMARANG 4


Sebelumnya, admin atas nama Dewan Pengurus HML Semarang mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada beberapa pihak yang membantu dalam proses mendapatkan SK Legalitas ini,yaitu :
1. Himpunan Mahasiswa Lamandau Palangkaraya ( blog : himalamandau.blogspot.com )
2. Yth. Dewan Pembina sekaligus yang sangat membantu dalam prosesnya, Muhammad Didi, SH ( FB : https://www.facebook.com/dhidy.cool
3. Para Pejabat dan pegawai dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
4. Para Mahasiswa Lamandau yang melanjutkan study perguruan tinggi di Kota Semarang
5. Pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.

Semoga kebaikan yang telah kami terima dari pihak yang kami sebutkan di atas, mendapat balasan kebaikan yang lebih dari Tuhan yang Maha Esa.amin.

Baik, selanjutnya kami akan bercerita bagaimana langkah-langkah yang kami tempuh dalam mendapatkan SK Legalitas ini. Langkah-langkahnya akan diuraikan sebagai berikut :
1. Keinginan yang kuat
    Keinginan yang kuat dan tekat yang bulat sangat penting dalam proses ini. HML Semarang sebetulnya sudah terbentuk pada 2011 namun baru diresmikan pada pertengahan tahun 2012 dan itu tidak terlepas dari keinginan kawan-kawan Mahasiswa Lamandau di Semarang yang kuat dan bulat.

2. Membentuk Panitia Pembentukan Organisasi
    Setelah poin 1 diatas,tentunya kita menunjukkan poin itu dengan merealisasikannya. Kami membentuk Panitia yang saat itu memang tidak begitu banyak orangnya sehingga hanya melalui sukarela kawan-kawan mahasiswa.

3. Adakan Sidang Pembentukan Organisasi
    Selanjutnya yaitu mengadakan sidang Pembentukan Organisasi yang mana sidang di pimpin oleh pemimpin sidang yang ditunjuk oleh peserta sidang dan juga notulen yang akan mencatat hasil sidang serta membuat berita acara. Anggota yang ditunjuk menjadi pemimpin sidang harus mempunyai kapabilitas sebagai seorang pemimpin dan mengetahui sedikit banyak tentang mekanisme persidangan. Dalam persidangan akan dibahas beberapa hal seperti : Pemilihan ketua,wakil,sekretaris dan bendahara serta para kepala bidang dan anggota, AD/ART Organisasi, Program Kerja, dan hal-hal lain yang perlu dibahas atau di informasikan. HML Semarang pada saat itu melakukan sidang di Halaman Masjid Undip Semarang pada pukul 3 sore yang di hadiri oleh kawan-kawan sebanyak 10 orang dan karena anggota yang masih sedikit, kami merubah susunan kepengurusan yang mana fungsi wakil ketua akan dilebur ke sekretaris sehingga sekretaris memiliki wewenang setingkat wakil ketua. Dalam poin ini terdapat banyak kebingungan dari kami karena belum punya pengalaman sebelumnya sehingga disinilah peran yang sangat besar dari KAWAN-KAWAN HIMA PALANGKARAYA dan juga nasehat-nasehat dari Yth. MUHAMMAD DIDI,SH. Kontak terus kami lakukan agar bisa menjalankan mekanisme sidang yang benar dan sah.

4. Pengumpulan Berkas-Berkas Hasil Sidang
    Setelah sidang selesai, maka semua berkas hasil daripada sidang dikumpulkan menjadi satu,diketik dengan rapi dan jelas untuk kemudian kita kirim ke pemerintah daerah agar bisa diterbitkan SK Legalitas Organisasi kita. Berkas-berkas tersebut antara lain :
    a. Absensi peserta
    b. Berita acara pemilihan pemimpin sidang
    c. Berita acara pemilihan ketua umum,wakil,sekretaris dan bendahara
    d. Berita acara penunjukan seksi-seksi dan anggotanya
    e. Hasil akhir Pembahasan AD/ART yang telah disetujui bersama
    f.  Program Kerja beserta proposalnya yang lengkap (termasuk dana kebutuhan untuk semua proker)
    g. Print out UU Kepemudaan (hanya opsi, jika diminta pemerintah setempat)
    h. Dokumentasi Sidang,bisa berupa Foto,lebih baik jika melalui video dan di burn ke VCD
     i. Surat Permohonan SK Legalitas Organisasi
    j.  Surat Permohonan Dimasukannya proposal anggaran organisasi ke dalam dana Pemerintah Daerah/APBD
    k. Biodata Lengkap seluruh anggota/mahasiswa beserta pas photo 4x6.

Semua berkas tersebut dimasukan dalam satu map kecuali poin i,j dan f di pisah pada amplop sendiri. khusus untuk f lebih baik di jilid dan di beri cover yang pantas. Jika semua telah siap, segera kirimkan berkas-berkas tersebut ke alamat Pemerintah daerah dan jangan lupa sebelum mengirimkan berkas,sebaiknya semua berkas tersebut di fotocopy atau scan karena biasanya karena sesuatu dan lain hal kita diminta untuk mengirim kembali berkas tersebut. Cantumkan kontak yang bisa dihubungi agar nanti saat ada pemberitahuan dari pemerintah bisa langsung di infokan.

akhirnya,tinggal menunggu dihubungi oleh pemerintah/dinas yang berkaitan. :D
Dan akhirnya pada tanggal 15 agustus 2013, dengan mengharap ridho Tuhan Yang Maha Esa, HML Semarang pun resmi menjadi salah satu Himpunan Mahasiswa Lamandau yang dinaungi oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Memang tidak semua pemerintah daerah mau mengurusi hal-hal demikian,namun tidak ada salahnya untuk mencoba. Karena dengan adanya himpunan daerah kita di kota orang itu akan juga sangat membantu jika ada pegawai dan pejabat daerah kita yang melakukan perjalanan dinas ke kota dimana kita punya himpunan. Alhamdulillah Kabupaten Lamandau salah satu Kabupaten yang mempunyai perhatian besar terhadap mahasiswa nya yang studi diluar Kabupaten Lamandau. sampai saat ini, sudah ada 5 Himpunan yang tersebar di 5 kota besar di Indonesia yaitu :
1. HIMA LAMANDAU PANGKALAN BUN
2. HIMA LAMANDAU PALANGKARAYA
3. HIMA LAMANDAU BANJARMASIN
4. IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA LAMANDAU (IPML) JOGJA
5. HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU (HML) SEMARANG
6. HIMA LAMANDAU MALANG (DALAM PROSES PEMBENTUKAN)
7. HIMA LAMANDAU JAKARTA (DALAM RENCANA)

dan juga kami mempunyai target panjang yaitu membentuk HIMA LAMANDAU NUSANTARA yang nantinya akan menghimpun Semua HIMA LAMANDAU yang ada dikota-kota besar sehingga kami Mahasiswa Lamandau akan terus membantu Pemerintah Kabupaten Lamandau agar lebih di kenal,diketahui dan di perhitungkan di Indonesia yang akhirnya akan membawa dampak positif terhadap KABUPATEN LAMANDAU TERCINTA :D SALAM HIMPUNAN !!

Demikian yang bisa admin sampaikan. Jika ada yang ingin ditanya kan perihal langkah-langkah diatas dan kesalahan yang ingin dikoreksi,silahkan komentar pada kolom komentar dibawah.
Wassalamualaikum Wr,Wb.