Isi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 adalah merupakan bagian dari Pokok-Pokok UU ASN yang berkaitan dengan Manajemen PPPK. PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang Non dan dimulai di tahun 2014 ini.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 94 Ayat (4) seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id berbunyi :"Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan juga.
Pengadaan dalam rangka penerimaan pendaftaran lowongan PPPK sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 Ayat (1,2) UU ini.
Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan belakangan ini juga ada kabar informasi terkait dengan penerimaan PPPK ini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2013 yang tidak lulus tes cpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini juga harus melalui seleksi juga.
Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mengenai hal ini juga berdasarkan pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat adalah oleh karena hal seperti berikut ini :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 94 Ayat (4) seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id berbunyi :"Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan juga.
Pengadaan dalam rangka penerimaan pendaftaran lowongan PPPK sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 Ayat (1,2) UU ini.
Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan belakangan ini juga ada kabar informasi terkait dengan penerimaan PPPK ini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2013 yang tidak lulus tes cpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini juga harus melalui seleksi juga.
Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mengenai hal ini juga berdasarkan pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat adalah oleh karena hal seperti berikut ini :
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- Jaminan hari tua.
- Jaminan kesehatan.
- Jaminan kecelakaan kerja.
- Jaminan kematian.
- Bantuan hukum.