Jumat, 07 November 2014

Honorer Bisa Jadi Pegawai Kontrak

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Syamsulrijal Poma mengatakan, dengan berlakunya Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan menyesuaikan dengan undang undang tersebut.
“Termasuk mekanisme PPPK yang akan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Mekanisme ini secara langsung menghilangkan adanya tenaga honorer,” jelasnya pada Luwuk Post.
Ia mengatakan, ribuan tenaga honorer yang nantinya tidak lulus seleksi CPNS yang direncanakan akan diumumkan pada Rabu (5/2) nantinya akan diseleksi untuk diangkat menjadi PPPK berdasarkan kontrak kerja yang akan dibuat oleh pejabat pembinan kepegawaian. “Tentunya, pengangkatan pegawai PPPK ini akan mengacu pada tingkat kebutuhan pegawai,” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap berupaya agar ribuan tenaga honorer itu dapat bekerja kembali di setiap isntansi pemerintah. “Upaya itu ada tergantung tingkat kebutuhannya, yang paling penting pemda harus mengikuti UU ASN itu. Misalnya, guru dan tenaga kesehatan pemerintah masih membutuhkan maka akan dinagkat sebagai pegawai PPPK. Tentunya, berdasarkan kontrak kerja yang akan dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.
Namun, bagi yang tak terakomodir menjadi pegawai PPPK itu, dapat mengikuti seleksi CPNS umum yang akan dibuka dalam waktu dekat ini. “Kalau yang tidak terakomodir dapat ikut dalam seleksi CPNS umum,” tuturnya. (bd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar