Rabu, 03 Desember 2014

Lindungi kesehatan otak dengan minum kopi!



Lindungi kesehatan otak dengan minum kopi!

Reporter : Kun Sila Ananda | Kamis, 4 Desember 2014 10:36




Lindungi kesehatan otak dengan minum kopi!
Ilustrasi kopi. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/amenic181
Merdeka.com - Kabar baik untuk para penggemar kopi. Sebuah penelitian mengungkap bahwa kopi memiliki manfaat yang cukup besar untuk kesehatan otak. Selama ini kopi seringkali menimbulkan kontroversi dalam hal kesehatan karena kafein yang terkandung di dalamnya. Namun peneliti menunjukkan bahwa mengonsumsi kopi dalam jumlah wajar bisa memberikan manfaat untuk otak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Ini dengan catatan bahwa peminum kopi tidak memiliki kebiasaan lain yang tak menyehatkan, seperti merokok, minum alkohol, serta menjalani pola hidup yang tak sehat. Ini dia beberapa manfaat kesehatan yang bisa diberikan oleh kopi untuk otak, seperti dilansir oleh Care2 (02/12).

1. Meningkatkan fokus
Mengonsumsi kopi akan membuat kemampuan otak meningkat dalam waktu singkat. Meski hal ini hanya berlaku sementara, namun kopi bisa membantu Anda bekerja lebih fokus ketika dibutuhkan. Kopi juga memicu adrenalin yang membuat orang lebih berenergi dan bersemangat, serta membantu meningkatkan mood.

2. Mencegah peradangan
Polifenol dalam kopi merupakan salah satu antioksidan yang bisa mencegah peradangan pada otak. Tak hanya itu, polifenol juga mencegah peradangan yang bisa menyebabkan masalah kesehatan lain seperti osteoporosis, kanker, dan penyakit jantung. Polifenol pada kopi juga membantu mengatasi peradangan pada dua bagian otak, yaitu pada bagian cortex dan hippocampus.

3. Mencegah Alzheimer
Berdasarkan penelitian yang dipresentasikan pada Alzheimer Europe Annual Conference tahun 2014 dikemukakan bahwa kopi bisa memberikan perlindungan terhadap penyakit Alzheimer. Orang dewasa yang mengonsumsi tiga sampai lima cangkir kopi setiap hari mengalami penurunan risiko terkena Alzheimer hingga 20 persen.

4. Menjaga fungsi otak seumur hidup
Penelitian dari national Institute on Aging menemukan bahwa pria dan wanita berusia 70 tahun yang mengonsumsi kopi secara teratur memiliki fungsi mental dan otak yang lebih baik dibandingkan yang tidak minum kopi.

Kesimpulannya, meski kafein dalam kopi tak baik dikonsumsi berlebihan, namun mengonsumsi kopi dalam batas yang wajar bisa membantu Anda menjaga kesehatan otak. Namun pastikan bahwa kebiasaan minum kopi ini tak dibarengi dengan kebiasaan tak sehat seperti minum alkohol atau merokok. Selain itu, tetap jaga kesehatan dengan berolahraga, menjalani gaya hidup yang sehat dan menjaga pola makan.
Baca juga:
Minum kopi dari cangkir berwarna biru terasa lebih manis
Cegah pikun di usia tua dengan rajin minum kopi
Minum kopi bisa sembuhkan kecanduan kokain?
Ternyata kopi bisa cegah penyakit terkait obesitas
Minum 3 cangkir kopi per hari untuk tingkatkan kesehatan lever
[kun]

Jumat, 07 November 2014

UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN DAN PPPK

Isi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 adalah merupakan bagian dari Pokok-Pokok UU ASN yang berkaitan dengan Manajemen PPPK. PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang Non dan dimulai di tahun 2014 ini.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 94 Ayat (4) seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id berbunyi :"Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri."

UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan juga.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pengadaan dalam rangka penerimaan pendaftaran lowongan PPPK sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 Ayat (1,2) UU ini.

Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan belakangan ini juga ada kabar informasi terkait dengan penerimaan PPPK ini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2013 yang tidak lulus tes cpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini juga harus melalui seleksi juga. 

Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Mengenai hal ini juga berdasarkan pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat adalah oleh karena hal seperti berikut ini :
  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  2. Meninggal dunia.
  3. Atas permintaan sendiri.
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjikan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena hal-hal sebagai berikut :
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  2. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Terhadap PPPK ini, menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa : 
  • Jaminan hari tua.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan kematian.
  • Bantuan hukum.
"Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kemarian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 106 Ayat (2) UU tersebut yaitu yang terdapat pada keseluruhan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN.

Honorer Bisa Jadi Pegawai Kontrak

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Syamsulrijal Poma mengatakan, dengan berlakunya Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan menyesuaikan dengan undang undang tersebut.
“Termasuk mekanisme PPPK yang akan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Mekanisme ini secara langsung menghilangkan adanya tenaga honorer,” jelasnya pada Luwuk Post.
Ia mengatakan, ribuan tenaga honorer yang nantinya tidak lulus seleksi CPNS yang direncanakan akan diumumkan pada Rabu (5/2) nantinya akan diseleksi untuk diangkat menjadi PPPK berdasarkan kontrak kerja yang akan dibuat oleh pejabat pembinan kepegawaian. “Tentunya, pengangkatan pegawai PPPK ini akan mengacu pada tingkat kebutuhan pegawai,” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap berupaya agar ribuan tenaga honorer itu dapat bekerja kembali di setiap isntansi pemerintah. “Upaya itu ada tergantung tingkat kebutuhannya, yang paling penting pemda harus mengikuti UU ASN itu. Misalnya, guru dan tenaga kesehatan pemerintah masih membutuhkan maka akan dinagkat sebagai pegawai PPPK. Tentunya, berdasarkan kontrak kerja yang akan dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.
Namun, bagi yang tak terakomodir menjadi pegawai PPPK itu, dapat mengikuti seleksi CPNS umum yang akan dibuka dalam waktu dekat ini. “Kalau yang tidak terakomodir dapat ikut dalam seleksi CPNS umum,” tuturnya. (bd)

Nasib Pegawai Honorer Tak Jelas dalam UU ASN

Jauh-jauh dari Ponorogo, Rochmadi Sularsono datang ke Jakarta. Anggota Forum Perjuangan Honorer Indonesia (FPHI) ini tengah mempersoalkan UU No. 5 Tahun 2014. Ia menilai Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diskriminatif terhadap pegawai honorer. Intinya, ia menganggap UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer, seperti diatur Pasal 2 ayat (3) UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Secara khusus, pemohon memohon pengujian Pasal 2 hurufaij (asas manajemen ASN), Pasal 6 (jenis pegawai ASN), Pasal 58 (proses pengadaan PNS), Pasal 67 (Delegasi PP tata cara pengadaan dan tata cara sumpah PNS) dan Pasal 129 ayat (2) UU ASN (penyelesaian sengketa PNS). Misalnya, Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas a. PNS; dan b. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Pasal-pasal itu membuat nasib pegawai honorer tidak jelas karena tidak ada pengaturan khusus bagi pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT),” ujar Rohmadi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (22/9).

Rochmadi didampingi Anggota FPHI lainnya, Marsono (Pegawai PTT SMAN Sampung Ponorogo) dan Arif Kusuma (Pegawai Guru Honorer SD Besuki Ponorogo).

Rochmadi mengatakan berlakunya UU ASN telah membatalkan UU Pokok-Pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai negeri menjadi tiga golongan PNS, TNI/Polri, dan tenaga honorer. Perubahan istilah pegawai honorer menjadi PPPK ini bertentangan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap tidak bisa dikontrakkan.

“PPPK sifatnya kontrak, setiap tahun bisa diperpanjang. Padahal, profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifat pekerjaannya tetap,” ujar Rochmadi di hadapan majelis panel yang diketuai Wahidudin Adams.

Dia melihat melihat UU ASN banyak pertentangan aturan hukum termasuk dengan PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS dan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Menurut dia berlakunya UU ASN menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Sebab, kata “pengadaan” dalam Pasal 58 UU ASN menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus yang dimiliki tenaga honorer.

“UU ASN “mimpi buruk” bagi pegawai honorer nonkategori. Alih-alih mewadahi tenaga honorer, justru memunculkan PPPK, sebelum nasib tenaga honorer dipastikan. Aturan itu mematikan hak tenaga honorer seperti diamanatkan PP No. 56 Tahun 2012.”

“UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum yang adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” katanya.

Menanggapi permohonan, Wahiddudin Adams mempertanyakan legal standing pemohon apakah atas nama perorangan atau lembaga FPHI?. “Kalau mewakili forum itu, apa status forum itu berbadan hukum perkumpulan, yayasan, ormas? Ini harus diperjelas,” kata Wahid.

Dia juga menilai agar posita permohonan belum tergambar pertentangan normanya. Uraian permohonan lebih banyak menguraikan pertentangan dengan UU ASN dengan peraturan pemerintah. “Permohonan lebih banyak ‘curhatnya’ ya dan mengkaitkan dengan peraturan pemerintah,” kritiknya.

Dia mengingatkan UU ASN sebagai reformasi birokrasi sebagai pengganti UU Pokok-Pokok Kepegawaian, sehingga hanya mengenal PNS dan PPPK. Hal itu tidak bisa disamakan dengan aturan dalam UU Ketenagakerjaan. “Peraturan pemerintah yang masih mengacu UU Kepegawaian belum bisa diganti karena berlakunya UU ASN masih diberi tenggang waktu 2 tahun sejak diterbitkan,” katanya.

Anggota Majelis, Aswanto meminta pemohon menguraikan kerugian konstitusional dengan diberlakukannya pasal-pasal baik faktual maupun potensial. ”Ini harus betul-betul konkrit diurai dalam permohonan, kalau tidak berakibat permohonan kabur,” kata Aswanto.

Dia menyarankan agar permohonan ini mengatasnamakan perorangan saja karena FPHI belum memiliki AD/ART. “Bagian petitum yang banyak itu diubah dengan format petitum yang berlaku, pemohon bisa melihat contoh-contoh permohoan yang lazim di MK,” pintanya.

Panel lainnya, Patrialis Akbar juga menyarankan agar permohonan mengatasnamakan dua orang tenaga honorer yakni Marsono dan Arif Kusuma karena keduanya yang mengalami kerugian atau potensi. Sebab, pemohon Rochmadi sudah berstatus sebagai PNS, bukan tenaga honorer.

“Ya, memang nantinya pemohonnya bukan saya lagi, tetapi kedua tenaga honorer ini,” ujar Rochmadi usai persidangan menegaskan.


Share:

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Bisnis Online,Mlm,Peluang Usaha,Peluang Bisnis,Multi Level Marketing

JAKARTA – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Demikian halnya dengan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK.  Dalam UU ASN, PPPK  merupakan pegawai profesional. “PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Jadi tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (07/01).


Dikatakan, untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, seperti halnya untuk CPNS. Harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.

PPPK, seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” tambah Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno mengatakan, tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes, nantinya tergantung instansi atau pemerintah daerah masing-masing. Yang pasti, instansi yang punya K2 harus punya database. Hal ini menjadi PR bersama pemerintah pusat dan pemda. Setiap instansi yang mempekerjakan seseorang, harus jelas jenjang karirnya. “Bukan hanya masalah status, tapi kesejahteraannya juga harus diperhatikan,” tuturnya. (bby/HUMAS MENPANRB)


Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.blogspot.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate dari artikel berikut ini di: http://dadangjsn.blogspot.com/2014/01/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian.html#ixzz3IOCz8bx8

Sabtu, 01 November 2014

Kamus Bahasa Indonesia Online

Kamus Bahasa Indonesia Online   data berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia
Alamat website ini: www.KamusBahasaIndonesia.org   
Fungsi pencarian definisi kata sudah bekerja, silakan dicoba:
Masukkan kata dalam bahasa Indonesia untuk mencari arti / definisi
Kata yang dicari:     cari sejumlah kata sekaligus
tenagate.na.ga
[n] (1) daya yg dapat menggerakkan sesuatu; kekuatan: semakin tua, semakin kurang -- nya; ia tidak berdaya krn kehabisan --; (2) kegiatan bekerja (berusaha dsb): banyak -- terbuang dng sia-sia; segenap -- rakyat diarahkan ke pembangunan; (3) orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja; pegawai: dl lapangan perindustrian masih sangat dibutuhkan -- ahli




tenaga dalamkekuatan yg dahsyat atau hebat pd seseorang yg bersumber dr jiwa; kekuatan batin; tenaga batin
tenaga elektromotif[Fis] selisih potensial antara kutub-kutub sebuah elemen sebelum kedua kutubnya dihubungkan
tenaga gerak[Fis] energi kinetik
tenaga honorertenaga kerja yg dibayar dng uang honorarium
tenaga kependidikananggota masyarakat yg mampu mengabdikan diri dl menyelenggarakan pendidikan sesuai dng keahliannya, yg bertugas sbg pembimbing, pengajar, peneliti, pengelola, atau administrator pendidikan
tenaga kerjate.na.ga ker.ja
[n] (1) orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja, pegawai, dsb: proyek itu masih memerlukan ratusan --; (2) orang yg mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja
tenaga kudadaya (kekuatan) kuda; ukuran kemampuan mesin
tenaga ledak ototkualitas yg memungkinkan otot atau sekelompok otot untuk menghasilkan kerja fisik secara eksplosif
tenaga listriktenaga yg dihasilkan oleh arus listrik yg diukur dng watt; kekuatan listrik
tenaga masyarakatpekerja yg berasal dr masyarakat
tenaga mataharisumber penggerak yg berasal dr radiasi matahari
tenaga medistenaga kerja dl bidang kesehatan
tenaga mesinkekuatan yg ditimbulkan oleh mesin
tenaga nuklirte.na.ga nuk.lir
[n] sumber penggerak yg berasal dr nuklir
tenaga pendidiktenaga kependidikan yg bertugas sbg pembimbing, pengajar, dan/atau pelatih peserta didik
tenaga pengajartenaga pendidik yg tugas utamanya mengajar peserta didik
tenaga profesionalorang yg ahli menjalankan tugasnya dl suatu profesi tertentu
tenaga tekniktenaga kerja dl bidang teknik
tenaga tekniskaryawan yg bertugas membantu pimpinan dl bidang keteknisan
tenaga temporertenaga kerja untuk sementara waktu
tenaga terampilorang yg pekerja terampil krn melalui pengalaman tertentu
tenaga tetaptenaga atau pegawai yg diangkat dan bekerja secara tetap pd suatu lembaga (kantor, perusahaan, dsb) berdasarkan surat keputusan pimpinan)




aras tenaga[Fis] setiap nilai tenaga yg diizinkan untuk suatu sistem fisis yg dapat berkaitan dng lebih dr satu keadaan
bangkit tenaga listrikalat untuk mengubah tenaga mekanis menjadi tenaga listrik
biaya tenagasemua jenis pengeluaran yg dibayarkan kpd karyawan sbg balas jasa
kurang tenagatidak bertenaga; tidak kuat; (2) tidak cukup orang yg bekerja
memeras tenagame.me.ras tenaga
memeras keringat
menabur tenagame.na.bur tenaga
membuang-buang tenaga
pendapatan tenagapen.da.pat.an tenaga
pendapatan petani dikurangi bunga modal sendiri
pendapatan tenaga kerjapen.da.pat.an tenaga kerja
pendapatan yg diperoleh seorang buruh tani dl jangka waktu tertentu
pusat tenaga listrikpabrik pembangkit listrik
rugi tenagarugi berupa habisnya tenaga
tipe tenagajenis ternak yg dikembangbiakkan dng tujuan pokok untuk mendapatkan tenaganya (sbg penarik pedati, penarik roda, dsb)


Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/tenaga/mirip#ixzz3Ht2tsS4f