Sabtu, 01 November 2014

Definisi Tenaga Honorer Dipertegas


PURWOREJO - Pemerintah mengevaluasi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode sebelumnya. Langkah itu dilakukan agar pengadaan pegawai baru periode mendatang tidak kisruh. Anggota Komisi X DPR RI, HM Daromi Irdjas, menginformasikan hal itu kemarin. Dikemukakan, rencana evaluasi terhadap rekrutmen CPNS itu merupakan salah satu keputusan dari rapat gabungan beberapa menteri dengan Komisi X DPR RI. Di situ juga dibahas rencana merevisi PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Yang mendasari akan dilakukannya revisi terhada PP 48 adalah karena setelah peraturan itu diterapkan, ternyata menimbulkan multi tafsir. Akibatnya, pelaksanaan PP tersebut menjadi kurang baik. Dia memberikan contoh hal yang menimbulkan multi tafsir adalah tentang definisi tenaga honorer.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. ''Akibat dari ketentuan seperti itu, akhirnya tenaga honorer yang bertugas di lembaga swasta tidak ikut diangkat,'' katanya.
Dampak buruk lainnya, lanjut Daromi, banyak tenaga honorer di lembaga pemerintah yang berusaha agar bisa segera diangkat sebagai CPNS, sehingga menurut pengamatannya, banyak yang merekayasa masa kerja. ''Karena banyak kelemahan, akhirnya PP 48 itu akan direvisi,'' tuturnya.
Definisi
Rencananya, hal-hal yang akan direvis antara lain menyangkut definisi tenaga honorer. Definisinya akan lebih dipertegas dan diperjelas. Juga tentang tahapan-tahapan rekrutmen CPNS, sehingga nantinya akan makin jelas siapa saja tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS, serta siapa yang berhak mengangkat. Apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau ada pejabat lain yang bisa mengangkat tenaga honorer. Misalnya, apakah kepala sekolah berhak mengangkat tenaga honorer atau tidak. Lalu akan dipikirkan juga bagaimana nasib tenaga honorer di lembaga swasta.
Menurut Daromi, seyogianya pemerintah secepatnya menerbitkan revisi PP 48. Sebab jadwal pengadaan CPNS akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang. Di bagian lain, dia menginformasikan, jumlah guru bantu di Tanah Air sebanyak 210 ribu orang. Dari jumlah itu, yang diangkat dengan PP 48 pada tahap pertama sebanyak 44 ribu orang. Kalau setiap tahun hanya mengangkat 44 ribu orang, dia khawatir janji pemerintah mengangkat seluruh guru bantu sampai tahun 2009 tidak terealisir seluruhnya. (yon-24)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar